Ahad 17 Jun 2012 15:40 WIB

Asas Ormas Diperdebatkan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Penetapan Pancasila sebagai asas ormas secara eksplisit menjadi perdebatan di pembahasan RUU Ormas di DPR. Anggota panja memberikan pandangan berbeda terkait masalah asas yang digunakan hingga pembahasan pun menemui titik buntu.

Pemerintah bersama beberapa fraksi bersikeras meminta agar ormas mau mengaku dan menerapkan Pancasila sebagai asasnya. Fraksi lainnya, meminta agar tak perlu adanya kewajiban memasukan Pancasila secara eksplisit. Namun, cukup dengan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila.

Ketua Pansus RUU Ormas sekaligus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, mengatakan, memang ada perbedaan pandangan seputar redaksi RUU. Namun secara substansi sama, semua masyarakat, termasuk ormas, harus mengakui Pancasila sebagai asas dasar.

‘’Pemerintah minta agar asas dasar ormas berdasarkan Pancasila dan dapat mencantumkan ciri khas masing-masing. Pilihan kedua, asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,’’ katanya ketika dihubungi, Ahad (17/6).

PKB, lanjut dia, mendukung pemerintah dan meminta agar Pancasila disebutkan secara eksplisit. Dengan begitu, semua ormas harus mau mencantumkan Pancasila sebagai asasnya di dalam AD/ART. Artinya, semua kegiatan ormas harus mengacu ke situ. Tak boleh bertenangan dengan pancasila dan empat pilar.

Sementara usulan pemerintah masih membolehkan ormas untuk mencantumkan ciri khas dan karakternya masing-masing, sehingga tidak mengganggu karakteristik dan perbedaan dari ormas yang ada. Dicontohkan, Nahdatul Ulama (NU) yang berasaskan Pancasila, tapi menjalankan kaidah al sunah wal jamaah. 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) termasuk fraksi yang mendorong agar bunyi pasal 12 RUU Ormas menjadi, ‘’tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945’’. Alasannya, redaksi usulan pemerintah menetapkan derajat yang berbeda bagi asas dan ciri.

‘’Artinya, pemerintah sudah mengunci agar asas ormas harus Pancasila. Sementara kebebasan diberikan di ciri khasnya,’’ kata anggota panja RUU Ormas dari PKS, Indra. Menurutnya, semua landasan hidup pun sudah harus mengacu pada Pancasila. Dengan begitu, tak perlu lagi setiap orang dan organisasi dipaksa untuk mengakui Pancasila secara eksplisit.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement