Ahad 17 Jun 2012 14:47 WIB

Pemilu Gabungan Belum Disepakati

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyelenggaraan Pemilu Gabungan (Pilgab) di Kabupaten Bandung Barat terancam gagal. Hingga kini, DPRD setempat belum menyepakatinya. Itu karena dinilai payung hukum penyelengaraannya belum jelas.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Barat, Iwan Ridwan Setiawan mengatakan, ketidakjelasan payung hukum itu ditinjau dari landasan pelaksanaannya. Baik dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah. "Bukan berarti dewan telah memutuskan menolak," kata dia, Ahad (17/6).

Menurut dia, aturan hukum penyelengaraan pesta demokrasi bersama itu belum jelas dan terkesan rancu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat yang menyebutkan, masa jabatan Bupati Bandung Barat berakhir pada 17 Juli 2013, sedangkan pelaksanaan Pemilu Gabungan digelar pada 24 Februari 2013.

Dengan demikian, apabila Kabupaten Bandung Barat menggelar Pemilu tersebut, Bupati harus mengundurkan diri sebelum 24 Februari 2013. Artinya, masih terdapat sisa lima bulan masa jabatan kepala daerah lama setelah terpilihnya kepala daerah baru.

Iwan menjelaskan, pelaksanaan Pemilu Gabungan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Di dalam revisi itu, Pemerintah Daerah yang menyebutkan waktu Pemilu Gabungan jika dalam waktu 90 hari terdapat lebih dari satu pemilukada.

 

Dengan peraturan ini, ucapnya, terdapat empat daerah di Jawa Barat yang akan mengadakan Pemilukada Bersama, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi.

Pemilukada Bersama juga tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat karena UU Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement