Jumat 15 Jun 2012 15:54 WIB

Anggota Komisi III DPR Tertipu Rp160 Juta

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara/Reno Esnir
Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota Komisi III DPR RI, PS (57 tahun), mengalami tindak penipuan oleh dua wanita atas nama AV dan J, Rabu (13/6). Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya keesokan harinya, Kamis (14/6) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan laporan anggota DPR RI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

Rikwanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat PS dihubungi dua wanita berinisial AV yang menawarkan satu unit mobil Honda CRV tahun 2007 dengan harga Rp160 juta, Rabu (13/6). Kemudian, korban merasa tertarik dan membuat kesepakatan untuk melihat kondisi unit mobil yang ditawarkan.

"Mereka saling bersepakat untuk bertemu pada hari itu di sebuah restoran di daerah Senopati, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15:00 WIB," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/6).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan harga, mekanisme pembayaran dan waktu transaksi. Mereka bersepakat untuk mengadakan transaksi secara "cash and carry" di Hotel Aryaduta, Kamis (14/6).

Keesokan harinya, korban bertemu dengan dua wanita yang mengaku sebagai pemilik mobil yang akan dijual. Tidak lama kemudian, transaksi dilakukan dengan menyerahkan uang senila Rp160 juta secara tunai kepada AV dan J.

Kemudian, terlapor J yang memegang uang berpamitan untuk menuju kamar sewanya guna menghitung uang. Tanpa curiga, korban mempersilakan J untuk beranjak dari tempat duduknya di lobi hotel.

Separuh jam kemudian, AV meminta izin kepada korban untuk menemui J yang tak kunjung kembali. Lagi-lagi, korban mempersilakannya tanpa menaruh rasa curiga sama sekali.

"Setelah satu jam tak muncul kembali, korban langsung bertanya kepada resepsionis yang menyatakan dua wanita itu tidak sewa kamar di hotel," ucap Rikwanto.

Merasa tidak percaya, korban kemudian menghubungi nomor telepon AV. Namun sangat disayangkan, nomor yang dia hubungi tidak lagi aktif.

"Atas kejadian itu, AV dan J terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ungkap Rikwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement