REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (DW) akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, berkas perkara DW telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (15/6).
"Untuk kasus DW, penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/6).
Andhi menambahkan berkas perkara DW dilimpahkan ke Direktorat Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Kejagung pada 24 Mei 2012 lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Dirtut Kejagung baru menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara Dhana.
Rencananya penyidik akan melimpahkan berkas perkara Dhana ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan depan. Pada pelimpahan berkas perkara tersebut, juga akan dilimpahkan barang bukti serta tersangka kepada pengadilan untuk disidangkan. "Pasal yang dikenakan tetap dua itu, pasal korupsi dan pencucian uang. Ini kumulatif," katanya menegaskan.