Jumat 15 Jun 2012 10:19 WIB

Polri-Kejagung Pecah Terkait Mantan Ketua KPU

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Abdul Hafiz Anshari
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Abdul Hafiz Anshari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kelanjutan kasus pemalsuan surat dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary tidak jelas usai pernyataan Jaksa Agung, Basrief Arief yang mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah mencabut kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Lagi-lagi, Polri membantah telah mencabut SPDP Abdul Hafiz Anshary dan kasusnya masih terus dilanjutkan.

"Nggak, kita tidak pernah menarik (SPDP Abdul Hafiz Anshary)," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman di Jakarta, Kamis (14/6) malam.

Sutarman menambahkan penyidikan kasus pemalsuan surat dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary masih terus berjalan, meski belum dibuat berkas perkaranya. Lagipula, ia berkelit, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya bukti pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Ia juga mengatakan tidak mengetahui jika ada pencabutan kembali SPDP Abdul Hafiz Anshari dari Kejagung. Ia malah menuding hal itu merupakan kewenangan Kejagung untuk mengembalikan atau tidak SPDP tersebut. "Kewajiban Polri itu mengirimkan SPDP, mau dkembalikan atau tidak, itu kewenangan jaksa," kilahnya.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus sengketa pemalsuan surat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) di Halmahera Barat, Maluku Utara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary dikeluarkan pada 27 Juli 2011 dan diterima Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement