Kamis 14 Jun 2012 23:46 WIB

Polisi Panggil Pelapor 'Mr Bean' Palsu Pekan Depan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil seorang penonton film Mr Bean palsu yang melaporkan dugaan penipuan ke kepolisian. Pemanggilan itu dijadwalkan akan terjadi pekan depan untuk memperoleh keterangan dari pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, langkah awal yang akan diambil penyidik dalam penanganan kasus tersebut adalah menganalisis film yang menjadi pemicu laporan ke polisi. Setelah itu, ungkap dia, penyidik akan memanggil pelapor dan beberapa orang saksi termasuk saksi ahli.

Dari pemeriksaan tersebut, Rikwanto menyatakan, penyidik kemudian mencari tahu keterkaitan antara pasal yang dituduhkan dengan keterangan yang diperoleh. Adapun, pasal yang dituduhkan, ungkap Riwkanto, adalah Pasal Penipuan dan UU Perlindungan Konsumen.

"Kemudian, barulah meminta keterangan terlapor," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan. Rencananya, ujar dia, penyidik akan meminta pelapor datang ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/6).

Seperi telah diberitakan, seorang penonton film bioskop yang berjudul "Mr Bean Kesurupan Depe" melaporkan sang produser berinisial KKD dan aktrisnya atas nama DP ke Mapolda Metro Jaya, Senin (11/6). Langkah itu ditempuh pelapor lantaran dirinya merasa tertipu dengan kehadiran Mr Bean palsu dalam tayangan film tersebut.

Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan secara moril dan materiil senilai Rp35 ribu. Pasal yang akan dikenakan kepada produser dan aktris film tersebut adalah tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 8 (1) huruf F Jo 62 (1) Jo Pasal 9 (1) huruf F Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 380 (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement