REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum buronan kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian, berencana untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya. Namun Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan, pengajuan PK itu tidak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi dan akan tetap ditahan sesuai dengan putusannya yaitu selama 20 tahun penjara.
"Pengajuan PK tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi silakan saja ajukan PK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/6).
Adi menambahkan pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum akan menghadapi sesuai dengan fakta hukum yang ada jika pihak kuasa hukum Sherni Kojongian mengajukan PK. Kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus korupsi itu yang sebesar Rp 1,95 triliun juga akan tetap ditelusuri agar dapat dikembalikan.
Menurutnya hal ini sesuai dengan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memerintahkan tiga terpidana kasus itu, termasuk Sherny Kojongian untuk bertanggungjawab mengganti kerugian negara. Saat ini dari hasil penyitaan harta benda milik terpidana baru mengganti sebesar Rp 885 miliar yang telah dimasukkan kembali ke kas negara. "Sherny juga tentu tetap menjalani hukuman selama 20 tahun sesuai dengan putusan di pengadilan," tegasnya.