REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6), menangkap tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan kronologi singkat penangkapan Neneng.
Menurut Johan, Neneng sekitar pukul 11.30 WIB mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kemudian, tim KPK membuntuti perjalanan Neneng. "Ternyata Neneng menuju rumahnya di kawasan Pejaten," kata Johan melalui pesan singkatnya, Rabu (13/6) petang.
Johan mengatakan, sebelum sampai ke rumah Neneng, tim KPK sempat kehilangan jejak. Namun akhirnya, Neneng akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Pejaten sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada 2008 itu diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek.
Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.