REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Buronan kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian telah dilakukan eksekusi dengan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Tangerang. Saat ini Kejagung masih melakukan perncarian terhadap 23 terpidana lain yang melarikan diri ke luar negeri.
"Buronan yang ada dalam daftar kita itu ada 24 orang, tertangkap satu orang, maka sudah berkurang satu orang," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/6).
Darmono menambahkan Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti untuk melakukan pencarian terhadap 23 terpidana korupsi yang melarikan diri. Para terpidana ini termasuk dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti Bambang Sutrisno, Samadikun Hartono dan Adrian Kiki. Untuk kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) masih ada satu terpidana lagi yang sedang dicari yaitu Eko Edi Putranto.
Selain itu, Kejagung juga melakukan peningkatan kerja sama dengan negara lain dengan harapan dapat membantu pencarian para terpidana korupsi ini. Jika negara tersebut memastikan terpidana korupsi ada di negaranya, maka pihaknya dapat melakukan pengecekan kembali dokumen keimigrasiannya dan dapat dideportasi jika dokumennya cacat. Jika melalui ekstradisi, prosesnya akan panjang dan lama.
Saat ditanya mengenai Syamsul Nursalim yang pernah menjadi tersangka dalam kasus BLBI dan terlihat melayat Liem Sioe Liong di Singapura, menurutnya Syamsul Nursalim tidak termasuk dalam 23 terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
"Syamsul Nursalim bukan termasuk data kami, berarti dia dalam kerangka penyidikan maupun penuntutan tidak termasuk dalam daftar itu," jelasnya.
"BLBI sendiri kan sudah dinyatakan selesai secara hukum pidana. Kalau tentu ada upaya hukum keperdataan, tentu kami akan melakukan pemanggilan-pemanggilan," tegasnya.