Rabu 13 Jun 2012 13:46 WIB

Penerapan Pengalihan Arus akan Diperluas

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
Kemacetan di Mampang Prapatan Jakarta
Foto: antara
Kemacetan di Mampang Prapatan Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya merencanakan perluasan penerapan metode pengalihan arus di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Rencananya, tiga ruas jalan akan diterapkan metode pengurai kepadatan lalu lintas itu.

Direktur Direkotrat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas menjelaskan, sejauh ini penerapan metode pengalihan arus di DKI Jakarta telah diberlakukan di Simpang Mampang dan Kuningan. Hasil yang diperoleh, ungkap dia, relatif baik dalam mengurai kepadatan kendaraan.

"Bila dituangkan dalam persentase, penerapan pengalihan arus telah berhasil mengurai sekitar 65 persen kepadatan lalu lintas," ucap Sigit di Mapolda Metro Jaya.

Namun demikian, ucap dia, evaluasi terhadap penerapan rekayasa lalu lintas itu senantiasa terus dilakukan. Evaluasi itu, ucap dia, meliputi pembahasan mengenai efektifitas dan efisiensi pemberlakuan metode pengurai kemacetan itu.

"Hal itu dilakukan mengingat volume kendaraan di satu ruas tidak bersifat statis sehingga potensi perubahan rekayasa lalu lintas tetap ada," ungkap Sigit.

Adapun Ruas jalan yang direncanakan, ujar dia, adalah di daerah Jakarta Pusat, Pondok Indah dan Jakarta Utara. "Ketiganya masih dilakukan pembahasan menyangkut klasifikasi ruas jalan yang terkategori padat," tutur Sigit.

Khusus untuk Jakarta Utara, ucap Sigit, polisi berencana akan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Pluit Karang. Menurut rencana, tutur dia, polisi akan melibatkan pembicaraan terkait pemberlakuan metode pengurai kemacetan itu dengan tokoh masyarakat sekitar.

"Suara dari masyarakat perlu didengar karena direncanakan penerapan SSA akan melibatkan penutupan dan pembukaan jalan kampung warga," ungkap Sigit.

Secara garis besar, ungkap Sigit, penerapan rekayasa lalu lintas seperti pengalihan arus atau pun SSA merupakan upaya kepolisian dalam mengurai kepadatan lalu lintas. Prinsipnya, menurut dia, yakni memperpanjang jarak untuk memperlancar arus kendaraan.

"Namun untuk pemberlakuannya harus melalui serangkaian survei dan uji coba," ujar Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement