Rabu 13 Jun 2012 12:34 WIB

Sherny Buronan KLBI Bukan BLBI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Sherny Kojongian
Foto: kejaksaan.go.id
Sherny Kojongian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Buronan yang menjadi red notice yang diajukan Kejaksaan Agung, Sherny Kojongian telah dibawa ke Indonesia untuk dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung melalui tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/6).

Kejagung menegaskan Sherny Kojongian bukan merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), melainkan terlibat kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

"Jadi Sherny Kojongian terlibat kasus KLBI, bukan BLBI," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/6).

Darmono menjelaskan dalam kasus ini ada tiga terpidana yaitu Sherny Kojongian menjabat sebagai Direktur Kredit/HRD/Treasury PT Bank Harapan Sentosa (BHS), Hendra Rahardja (Komisaris Utama PT BHS, pemegang saham dan penerbit surat penunjukan Loan Committee) dan Eko Edi Putranto (Komisaris/ pemegang saham).

Ketiga terpidana ini telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan grup pada periode 1992-1996.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.

Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan.

Sherny Kojongian telah divonis hukuman pidana selama 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002. Kasus ini sendiri membuat kerugian negara sebesar Rp 1,950 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement