Rabu 13 Jun 2012 11:19 WIB

Walikota Semarang Jalani Sidang Perdana di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2011-2012, yang juga Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Saya siap," kata Soemarmo singkat sebelum memasuki ruang sidang, Rabu (13/6).

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsudin Nainggolan.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan bahwa pada Rabu (13/6) sidang perdana dengan terdakwa Walikota Semarang, Soemarmo, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan bukannya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar sidang di Jakarta dengan tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro.

Soemarmo diduga telah melakukan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri.

Dia diduga telah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Semarang untuk memuluskan APBD Semarang 2012, dan jumlah suap yang digelontorkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono dan Agung Purno Sarjono serta Sekda pada 24 Oktober 2011, dan pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp400 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement