Selasa 12 Jun 2012 22:28 WIB

Gara-gara Email, Dokter Ira Dituntut Enam Bulan Penjara

Dokter memeriksa pasien wanita
Foto: cityofevanston.org
Dokter memeriksa pasien wanita

REPUBLIKA.CO.ID, TANGGERANG - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menuntut Dokter Ira Simatupang yang bekerja di RSUD Tangerang, dengan tuntutan enam bulan penjara terkait penyebaran email berisi penghinaan kepada sejumlah dokter.

"Kami nyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni mendistribusikan email sebanyak 867 kali yang berisi penghinaan," kata salah satu JPU PN Tangerang, Riyadi di Tangerang, Selasa. 

Dalam sidang tersebut, tim JPU Pn Tangerang secara bergantian membacakan 49 halaman tuntutan. Dalam fakta persidangan, dokter Ira dinyatakan bersalah karena menyebarkan fitnah melalui email yang dikirim ke orang lain.

Menanggapi tuntutan tim JPU, doter Ira menuturkan akan melakukan pledoi atau pembelaan. "Tunggu saja nanti pembelaan saya," katanya.

Kuasa hukum dokter Ira, Slamet Yuwono mengatakan, pihaknya merasa keberatan terkait tuntutan JPU. 

Pasalnya, email yang dikirim oleh kliennya tersebut, hanya kepada rekannya bukan kepada umum sehingga tidak melanggar.

"Jangankan ditahan enam bulan, ditahan satu hari kami tidak terima. Karena ini tetap hukuman, makanya kami ajukan pledoi," katanya.

Seperti diketahui, dokter Ira Simatupang adalah dokter kandungan di RSU Tangerang. Dia dimejahijaukan oleh koleganya, dr Bambang Gunawan, yang juga bekas atasannya di RSU Tangerang. 

Dokter Ira dituntut dr Bambang, karena telah menyebarkan email berisi penghinaan ke sejumlah dokter di RSU Tangerang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement