REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGKARANG--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akhmad Huzaini terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, menyatakan, terdakwa bersalah karena telah terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika berupa sabu-sabu.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti memiliki narkotika itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata dia.
Putusan yang dijatuhkan hakim PN Tanjungkarang itu sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Atas vonis majelis hakim seumur hidup itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan hal yang memberatkan perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta meresahkan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda.
Dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Rudi Pailang menuntut terdakwa penjara seumur hidup karena berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan fakta-fakta persidangan menyebutkan bahwa Akhmad terbukti memiliki sabu-sabu tersebut.
Saat itu, terang jaksa, terdakwa ditelepon oleh Mimi (DPO) untuk bisa bertemu di Mall BCS Nagoya Batam. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa diberikan Mimi suatu pekerjaan yaitu membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 4,150 kg dan dijanjikan upah 5.000 ringgit Malaysia per kilogram atau total sebesar Rp 14 juta.
Permintaan tersebut disanggupi oleh terdakwa dengan menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan menggunakan jalur darat.
Saat tiba di Lampung pada 20 Desember 2011, terdakwa dihubungi Mimi agar menuju Hotel Sheraton, Kota Bandarlampung untuk bertemu dengan kode 77. Sesampai di sana terdakwa ditempatkan di kamar 227.
"Namun keberadaan terdakwa diketahui polisi dan langsung menangkap terdakwa bersama dengan barang bukti," jelasnya.
JPU berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang haram berupa sabu-sabu.
"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ada alasan pembenaran maka kepada terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melanggar hukum dan kepada terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar jaksa menambahkan.