REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kembali membebaskan Heru Djatmiko, terdakwa perkara korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait dengan proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan SMA Brangsong tahun 2004.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, majelis hakim yang terdiri atas Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartina Juliana Marpaung memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Wilayah V PT Hutama Karya Wilayah Jateng, DIY dan Kalimantan dengan hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 5,9 miliar terhadap dua pejabat yang menjabat saat itu yakni Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo agar paket proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso serta SMA Brangsong dimenangkan oleh terdakwa.
Dua proyek pembangunan tersebut didanai APBD Kabupaten Kendal dengan menggunakan metode pendanaan "multiyears" sebesar Rp 43 miliar.
Dalam persidangan terungkap jika kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Kendal saat itu harus menyerahkan uang, termasuk PT Hutama Karya sebesar Rp 5,9 miliar, untuk menutup kekosongan kas Pemkab Kendal yang digunakan untuk membayar pinjaman Rp 30 miliar ke Bank Jateng.
Selain membebaskan terdakwa Heru Djatmiko, Pengadilan Tipikor Semarang telah membebaskan tujuh koruptor sejak beroperasi mulai Januari 2011 dan enam koruptor diantaranya dibebaskan oleh hakim Lilik Nuraini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi.
Koruptor-koruptor yang dibebaskan tersebut adalah terdakwa korupsi proyek sistme informasi administrasi kependudukan "online" di Kabupaten Cilacap, Oei Sindhu Stefanus, terdakwa korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng, Yanuelva Etliana.
Kemudian, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen, Untung Wiyono, dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia di Purwokerto, Teguh Tri Murdiono.