Selasa 12 Jun 2012 15:36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Polisi Gadungan Perampas Ranmor

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara/Reno Esnir
Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap polisi gadungan yang melakukan aksi perampasan terhadap kendaraan bermotor dan penganiayaan kepada pemiliknya, Selasa (12/6). Pengungkapan tersebut disertai penangkapan atas tiga orang tersangka atas nama YB (40 tahun), BHT (28 tahun) dan H (50 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berangkat dari laporan polisi tertanggal 27 April 2012. Dalam laporan itu, ungkap dia, dua orang korban berinisial AD dan IA mengadukan tindak kejahatan yang mereka alami pada tanggal tersebut sekitar pukul 01.00 WIB di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Sebelum kejadian, kedua korban tengah melakukan makan bersama di daerah Bendungan hilir, Jakarta Pusat. Usai makan, tiba-tiba dua pasangan itu disergap segerombolan orang yang keluar dari mobil Toyota Avanza Hitam dan mengaku sebagai petugas kepolisian. "Enam orang itu mengaku sebagai petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ungkap Rikwanto.

Para pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kendaraan milik korban, Honda CRV warna putih, dan melakukan interogasi atas dugaan kepemilikan narkoba. Karena merasa tidak bersalah, korban sempat berteriak namun upayanya itu digagalkan pelaku yang langsung menutup mulut korban dengan tangannya. "Dua korban itu juga ditodong dengan senjata api agar mereka menuruti kemauan pelaku untuk masuk ke dalam mobil," ucap Rikwanto.

Setelah berada di dalam mobil, ujar Rikwanto, para pelaku kemudian merampas semua harta benda milik korban, termasuk meminta nomor PIN ATM. Bahkan, tutur dia, para pelaku itu juga tidak segan-segan melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak mau menuruti kemauannya untuk memberikan semua barang berharga.

Dari hasil pemerasan itu, para pelaku berhasil memperoleh uang tunai senilai Rp 10 juta, satu unit laptop jenis Apple, dan dua unit ponsel merek Blackberry. Setelah itu, para pelaku mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mata dan mulut mereka dengan lakban. "Kemudian, mereka dibuang di Jalan Tol Jagorawi daerah Kranggan Gunung Putri, Bogor," tutur Rikwanto.

Tindak kejahatan yang mereka alami, ungkap Rikwanto, langsung dilaporkan ke polisi untuk kemudian dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Hasilnya, ujar dia, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka atas nama YB, BHT, dan H, serta dua orang penadah atas nama F dan RR. "Polisi masih mencari tiga tersangka lagi yang masih buron," tegas Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement