Selasa 12 Jun 2012 15:32 WIB

Terima Suap, Agung Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Dewi Mardiani
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut terbukti telah menerima uang suap dari Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, demi kelancaran APBD Kota Semarang tahun 2012.

Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/6). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Agung dengan enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Agung terbukti bersalah dalam dakwaan lebih subsider. Anggota dewan tersebut tak terbukti dalam dakwaan primer dan subsider. "Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider," ujar Ketua Majelis Hakim.

Agung dikenai pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20/2001 Jo pasal 11 jo 55. Dakwaan lebih subsider diterima Agung karena Agung terlibat pemberian gratifikasi kaitannya dengan kuasa dan jabatannya saja. Bersama kuasa hukumnya, Agung menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Rekanan anggota dewan yang juga terbukti menerima suap, Sumartono, pun telah dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan. Agung dan Sumartono telah menerima suap dari walikota Semarang, Soemarmo HS. Wali kota saat ini ditahan di Cipinang Jakarta. Kasusnya ditangani KPK pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Semarang, Ahmad Zaenuri juga telah divonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 304 juta dan Rp 40 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement