Senin 11 Jun 2012 18:01 WIB

Wow, 90 Ribu Orang Lakukan Perekaman E-KTP Ganda

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Sekitar 90 ribu orang diketahui telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP lebih dari sekali atau ganda, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

"Data tersebut diketahui dari hasil perekaman e-KTP 89 juta penduduk di seluruh Indonesia," katanya pada penyerahan e-KTP untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, seluruh penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP ganda itu berhasil terungkap di Jakarta setelah dilakukan verifikasi data. Ada banyak motif yang melatarbelakangi perekaman ganda tersebut baik dengan unsur sengaja maupun tidak.

"Siapapun yang diketahui dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen maupun data administrasi kependudukan akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni dengan dasar UU Nomor 23 Tahun 2006 dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp25 juta," katanya.

Ia mengatakan, beberapa penduduk yang melakukan perekaman e-KTP ganda di antaranya di Sampang Madura, Mergangsan dan Ngampilan Yogyakarta, dan Cimahi Utara Bandung.

Sebagian besar perekaman e-KTP ganda itu diperkirakan tidak ada unsur kesengajaan karena data yang disampaikan sama dan tidak dipalsukan. Mereka bisa diketahui melakukan perekaman ganda melalui sidik jari dan iris mata.

Namun demikian, juga ditemukan beberapa perekaman e-KTP ganda yang diduga sengaja dimanfaatkan untuk hal negatif, di antaranya dengan mengubah nama, tempat, dan tanggal lahir, bahkan tanda tangan dan penampilan rambut.

"Atas adanya temuan tersebut, Kemdagri akan melakukan pemanggilan kepada mereka yang melakukan perekaman e-KTP ganda. Setiap individu akan ditanya apa motifnya dan jika diketahui ada unsur kesengajaan untuk melakukan hal negatif, maka akan dilaporkan pihak berwajib," katanya.

Menurut dia, ke depan Kemdagri juga akan membagikan "card reader" kepada semua lembaga seperti bank maupun kantor pemerintahan.

"Card reader" tersebut bisa digunakan untuk mengecek apakah seseorang memiliki KTP ganda termasuk bisa diketahui biodata relasinya dalam sebuah chip yang disertakan.

Ia mengatakan, ada dua macam "card reader" yang akan diberikan, yakni yang satu menggunakan chip dan satu lagi lebih simpel dan bisa dibawa ke mana-mana.

"'Card reader' yang lebih sederhana rencananya akan digunakan polisi untuk pemeriksaan operasi KTP, sehingga bisa terdeteksi jika seseorang memiliki KTP ganda," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement