Ahad 10 Jun 2012 15:58 WIB

Pengamat: Parpol Bakal Rebutan Posisi Wamen

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Peneliti LIPI Siti Zuhro
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Peneliti LIPI Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengangkat para wakil menteri setelah menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Perpres tersebut didasari oleh putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan jabatan wakil menteri bukan jabatan karier alias terbuka untuk umum.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, mengungkapkan putusan ini bakal berdampak pada ajang tarik menarik partai politik terhadap birokrasi. "Dengan sistem multipartai, jabatan ini bakal menjadi ajang tarik menarik baru bagi kepentingan partai politik," ungkap Zuhro, Ahad (10/6).

Dampaknya, ujar Zuhro, birokrasi sulit didorong menjadi profesional. Meski sekarang wamen masih didominasi oleh akademisi dan PNS, tuturnya, tidak ada jaminan bahwa jabatan wamen akan diisi dari latar belakang serupa dengan penghapusan jabatan karier untuk posisi wamen pascaputusan yang menghapuskan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu.

Sengkarut masalah ini, tutur Zuhro, tidak akan terjadi jika pemerintah tidak menginisiasi jabatan wakil menteri di beberapa kementerian. Menurutnya, jabatan tersebut terkesan diada-adakan dengan beban kerja sebagai pembenaran. "Padahal dasar hukumnya yang lemah menjadi sela untuk bisa dipersoalkan,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Zuhro mengatakan, tidak ada indikator jelas mana kementerian yang harus mendapatkan wamen dan tidak. Jika dikatakan dilihat dari beban kerja, Zuhro mempertanyakan mengapa kementerian dalam negeri yang memiliki beban kerja berat tidak memiliki wamen. Oleh karena itu, Zuhro meminta pemerintah mengoptimalisasikan para pejabat eselon, seperti dirjen dan deputi ketimbang membuka posisi untuk wakil menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement