REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Penandatanganan Perpres itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, kata juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha yang dihubungi saat mendampingi Presiden Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke Ambon, Jumat (8/6).
"Perpres pengangkatan wakil menteri telah ditandatangani oleh Presiden kemarin dan akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," katanya.
Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.
Menurut penjelasan dari laman resmi Sekretaris Kabinet, dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, wakil menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan wakil menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, wakil menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi menteri, dan di atas jabatan struktural eselon Ia.
Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Perpres itu juga menyebutkan bahwa wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS.
Untuk wakil menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi wakil menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, dan akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai wakil menteri sebelum mencapai batas usia pensiun.
Perpres itu juga menjelaskan bahwa wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon sebagai wakil menteri.
Dalam melaksanakan tugasnya wakil menteri secara administratif didukung oleh sekretariat jendral/sekretariat kementerian, dan secara teknis didukung oleh direktorat jenderal, deputi, inspektorat jendral/inspektorat kementerian, badan dan pusat di lingkungan kementerian.