Jumat 08 Jun 2012 17:24 WIB

Priyo: Komisi III tak Intervensi Kasus Soemarmo

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menilai, Komisi III DPR tak melakukan intervensi terhadap proses persidangan Wali Kota Semarang, Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Menurutnya, yang dilakukan sebatas menjalankan kewenangan mengawasi yang memang melekat pada komisi bidang hukum tersebut.

"Sebagai pimpinan saya yang meneken mereka konsultasi ke MK. Tapi bukan untuk intervensi. Itu tidak kita perkenankan," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/6).

Sebelumnya, Komisi III DPR dianggap melakukan intervensi terhadap persidangan Soemarmo dan Murdoko yang terjerat kasus korupsi pemkot. Ini terkait dengan pemindahan lokasi persidangan Soemarmo dan Murdoko dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dugaan itu lantaran Komisi III menanyakan dan memasalahkan pemindahan itu ke ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang. Komisi III juga bahkan mendatangi Mahkamah Agung terkait masalah ini usai mendapat aduan dari pengacara Soemarmo, Hotman Sitompul.

 

Hal ini yang membuat Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan lima anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri. Bahkan, melanjutkan laporan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima anggota itu yakni, Aziz Syamsuddin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), Aboe Bakar al Habsy (PKS), Sarifudin Sudding (Hanura), dan Ahmad Yani (PPP).

Priyo pun mempersilakan jika memang ada elemen masyarakat yang membawa masalah itu ke polisi dan KPK. Hanya saja ia mengingatkan kalau sebaiknya tidak perlu repot melakukan hal itu. Karena apa yang dilakukan Komisi III semata menjalankan hak konstitusinya. 

"Yang tidak boleh DPR memaksa diri mencabut SK. Itu tidak dilakukan. Namanya usulan, kalau tidak diterima ya monggo," papar politisi Partai Golkar tersebut.

Meskipun begitu, Priyo mengaku tidak tahu kalau Komisi III melakukan kunjungan spesifik ke Semarang. Menurutnya, secara teknis kunjungan itu harus diketahui pimpinan. Sayangnya, Priyo mengaku tak ingat apakah memang ada surat dari Komisi III terkait kunjungan tersebut. "Saya teken banyak surat, saya tak ingat. Tapi saya meyakini ada suratnya," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement