Jumat 08 Jun 2012 15:56 WIB

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini

PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)
Foto: www.cybersulut.com
PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, dan pensiunan PNS, bakal mendapatkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 dari pemerintah Juni 2012 ini. Kabar itu diumumkan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (8/6).

Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 itu diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012 kemarin. Menurut pasal 3 dalam peraturan tersebut, nilai gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.

Penghasilan yang dimaksud dalam aturan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.

Ketentuan itu juga menguraikan yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sedangkan yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri.

Selain itu juga Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, dan MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement