Jumat 08 Jun 2012 12:23 WIB

Polisi Ungkap Industri Perakitan Senpi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Pemeriksaan Senpi (Ilustrasi)
Pemeriksaan Senpi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah industri rumahan tempat perakitan senjata api ilegal, Jumat (7/6). Pengungkapan itu juga disertai penyitaan sejumlah senjata api, peluru tajam, dan penangkapan dua orang tersangka atas nama Teten dan Doni Rahman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pengungkapan sumber perakitan senjata api ilegal itu merupakan pengembangan kasus dari perampokan empat toko emas di Pasar Ciputat pada Jumat (24/2). Dari keterangan salah seorang tersangka atas nama Muhamad Ibrahim, Rikwanto mengatakan, polisi memperoleh informasi bahwa senjata api yang dia gunakan berasal dari seseorang yang bernama Doni Rahman.

"Dari situ, polisi langsung melakukan perburuan atas Doni," ucap Rikwanto di Mapolda metro Jaya. Kemudian, pada Selasa (6/6), ujar Rikwanto, polisi berhasil meringkus Doni di daerah Cileunyi, Jawa Barat. Penangkapan itu, tutur dia, juga disertai penyitaan tiga pucuk senjata api rakitan jenis FN dari tangan tersangka.

Setelah itu, ungkap Rikwanto, polisi melakukan interogasi terhadap Doni dan mendapatkan sejumlah keterangan ihwal penjualan dan asal senjata api. Menurut pengakuan tersangka, tutur Rikwanto, Doni telah menjual sebanyak 24 unit senjata api kepada lima orang yang salah satunya adalah Muhammad Ibrahim. "Didapati satu nama lagi bernama Teten si pembuat dan perajin senjata api."

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Rikwanto mengatakan, polisi langsung melakukan pencarian atas Teten di daerah Cipacing, Cileunyi, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Mereka memancing si perajin senjata api keluar dan melakukan transaksi jual beli senjata. Doni dan Teten sempat melarikan diri, dan terjadi adu tembakan.

Tembakan itu, ungkap dia, kemudian dibalas dengan rangkaian lesatan peluru dari petugas kepolisian hingga akhirnya dua orang tersangka terkena peluru tajam. "Mereka tewas dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati," tutur Rikwanto.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, menyebutkan, harga senjata api yang dijual tersangka senilai Rp 3,5 juta per unit. Senjata api tersebut, menurut Herry, diperuntukkan bagi para pelaku perampokan dengan kekerasan seperti perampokan toko emas dan kendaraan bermotor. "Teten dan Doni memiliki pasar yang sebagian besar adalah jaringan perampokan," ungkap Herry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement