Kamis 07 Jun 2012 21:12 WIB

Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Koruptor Rp14 M

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Karta Raharja Ucu
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp 14 miliar, Bambang Heryanto diputuskan bebas murni oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6). Putusan itu membuat segala tuduhan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang mengarah kepada Bambang selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar gugur.

"Mengadili terdakwa Bambang Heryanto secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa kedudukan dan martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/6).

Namun, Bambang tetap diminta mengembalikan uang sebesar Rp 913 juta yang didapatnya sebagai insentif BP PBB Kabupaten Subang, Jabar, selama periode 2005-2008. Uang tersebut pun sudah dikembalikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang ini pada proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Dalam uraiannnya, majelis hakim menyatakan, pembubuhan paraf yang dilakukan Bambang pada draft SK SK No 973 tahun 2005 tentang Biaya Pungut PBB di Pemkab Subang merupakan bagian dari tanggungjawab pelayanan administrasi yang harus dilakukan sebagai sekda saat itu.

"Yang berinisiatif dalam pembuatan draft SK tersebut merupakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Subang saat itu, yaitu Agus Muharam. Majelis tidak menemukan indikasi niat jahat menyalahgunakan jabatan atau kesempatan. Majelis juga tidak melihat adanya persekongkolan dengan terdakwa lain untuk menyalahgunakan kesempatan. Sehingga terdakwa tidak patut dipersalahkan," tutur majelis hakim.

Meski begitu, majelis berpendapat jika uang BP PBB yang dibagikan sebagai insentif itu di luar gaji. Namun, karena hal tersebut menyebabkan kerugian Negara maka harus dikembalikan ke Kabupaten Subang.

"Insentif tambahan Rp 913 juta, majelis minta untuk dikembalikan pada negara pemerintah Kabupaten Subang. Dipulihkan haknya, kedudukan haknya," tutur majelis.

Putusan tersebut jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 4,5 tahun. Sebelumnya JPU mendakwa Bambang dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement