Kamis 07 Jun 2012 20:48 WIB

Jaringan Shabu Internasional Segera Disidangkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus enam tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional asal Iran yang tertangkap di Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi ke Kejari Cibadak.

Bahkan satu pelaku di antaranya yakni Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis, selain dijerat dengan UU Narkotika juga dijerat dengan UU Keimigrasian. Selain tersangka, Kejagung juga menyerahkan barang bukti sabu-sabu seberat 60 kg dari hasil penyergapan.

"Rencananya paling telat sidang untuk keenam tersangka jaringan internasional ini akan dilakukan pada pekan depan dan para tersangka juga saat ini berstatus tahanan Kejari Cibadak," tambahnya.

Pada pelimpahan berkas dan tersangka ini dijaga ketat oleh enam personel Brimob bersenjata lengkap dan delapan anggota Bareskrim Mabes Polri dan para tersangka langsung diberangkatkan ke Lembaga Permasyarakatan kelas II Nyomplong, Sukabumi untuk menunggu proses persidangan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement