REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Jumlah wajib KTP yang merekam data untuk electronic KTP di Kota Bekasi mencapai 66,43 persen. Jumlah wajib KTP di Kota Bekasi mencapai 1.870.637 jiwa.
Pemerintah memperkirakan dalam satu bulan ini jumlah masyarakat yang merekam data bisa mencapai jumlah signifikan. "Kalau jumlah saya tidak berani bicara. Yang pasti dalam satu bulan ini ada kenaikan besar," kata Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Mochamad Kosim, pada Republika Kamis (7/6).
Jumlah wajib KTP paling banyak ada di Kecamatan Bekasi Utara, sebesar 245.734 jiwa. Di wilayah ini jumlah warga yang mendaftar e-KTP adalah sebesar 70,73 persen.
Persentase rekam data paling besar diraih Kecamatan Mustika Jaya sebesar 76,39 persen dengan jumlah wajib KTP mencapai 103.516 jiwa. Persentase paling rendah diperoleh Kecamatan Pondok Gede.