Kamis 07 Jun 2012 15:14 WIB

BNN Musnahkan 1.421,9 Gram Narkotika dari Belanda

Pemusnahan narkoba
Foto: Edwin/Republika
Pemusnahan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti narkotika dari Belanda berupa 1.190 gram ganja, 222,4 gram kokain, dan 39 butir ekstasi.

Dengan demikian, kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, pihaknya memusnahkan total barang bukti sebanyak 1.421,9 gram.

Barang haram itu, katanya menjelaskan, berasal dari pengembangan temuan paket ganja seberat 1,2 kg dari Belanda. Ganja tersebut disembunyikan di tujuh kaleng barang yang bertuliskan "Voor de Allerliefs Jut".

Petugas lalu menangkap tersangka berinisial H yang menerima paket itu di PT Gaia Maru pada hari Selasa, 15 Mei 2012.

 

Paket yang bertuliskan "Voor de Allerliefs Jut" awalnya diselidiki petugas dengan mengirim lewat Kantor Pos Pasar Baru ke alamat PT Gaia Maru, Kosambi, Jakarta Barat.

Saat tiba di lokasi, petugas menyerahkan paket tersebut kepada pegawainya berinisial H. Dari keterangan H, petugas lalu mencokok STW yang diduga kerap memesan paket terlarang itu dari Belanda.

"STW juga kerja di PT Gaia Maru. Dia tinggal di Apartemen Rasuna Tower, Kuningan," kata Sumirat.

Dari tangan STW, petugas menyita tujuh paket narkoba jenis ganja, kokain, dan ekstasi. STW menyimpannya di dalam laci meja kerjanya.

"Di meja kerja STW juga ditemukan tujuh paket narkoba jenis ganja, kokain, dan ekstasi," ujarnya.

Sumirat Dwiyanto menjelaskan saat ini pihaknya masih mengincar pelaku lainnya, termasuk sang pengirim yang berada di Belanda.

"Pengirim yang di Belanda sedang kami cari. Kami sudah berkordinasi dengan kepolisian setempat," tuturnya.

Menyinggung status H dan STW, Sumirat mengatakan keduanya diduga sebagai pemesan barang dan pemakai. Keduanya kini diamankan oleh BNN.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement