Kamis 07 Jun 2012 16:00 WIB

Umar Patek Divonis Kamis Depan

Rep: Aldian Wahyu/ Red: Hafidz Muftisany
Umar Patek (tengah) usai menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (21/5)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Umar Patek (tengah) usai menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (21/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengatakan sidang putusan dengan tersangka Umar Patek akan digelar Kamis (21/6). Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang duplik Umar Patek dan tim penasehat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliardi mengatakan agenda berikutnya adalah pembacaan vonis atau sidang putusan. Seluruh rangkaian persidangan sudah dilewati Umar Patek selepas mengajukan Pledoi dan sudah ditanggapai Jaksa Penuntut Umum.

"Sebelum sidang putusan silahkan musyawarah dahulu," katanya kepada Umar Patek, JPU Dan tim penasihat hukum.

Sidang bertempat di ruang sidang Kusumah Atmadja. Ruang sidang yang sama juga pernah menyidangkan kasus Livia, mahasiswi Binus yang tewas dibunuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement