Kamis 07 Jun 2012 07:15 WIB

Kasus Dana Hibah Koni, Kejaksaan Tinggi Kirim Penyidik

Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dan hibah KONI Jawa Tengah 2011 segera diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Rencananya penyidik akan memeriksa sejumlah penjual alat-alat olahraga yang tersebar di provinsi setempat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ali Mukartono di Semarang, Kamis.

Dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Jateng tersebut, sebelumnya kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi termasuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Amanat Nasional Riza Kurniawan pada Senin (4/6). Menurut Ali, kejaksaan saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi belum menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka.

"Semua saksi yang telah kami periksa dan diyakini bersalah sesuai dengan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa terkecuali," ujarnya.

Kejati Jateng sedang mendalami penyidikan tiga cabang olahraga penerima dana hibah KONI Jateng tahun anggaran 2011 karena diduga terjadi penyimpangan pada penyaluran dana.

Tiga cabang olahraga tersebut adalah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Jateng, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, kata dia, diduga pengadaan alat-alat olahraga yang menggunakan dana hibah KONI Jateng pada ketiga cabang olah raga tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang dianggarkan sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement