REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar berpendapat, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 memberi peluang bagi politikus atau pejabat nonkarir untuk menjadi wakil menteri.
"Keputusan MK mengenai penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang disebut inkonstitusional bukanlah masalah yang perlu dibesar-besarkan. Putusan MK itu justru memberikan ruang makin luas bagi orang-orang politik atau nonkarir untuk mengisi posisi wakil menteri," katanya di Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (6/6).
Dia mengatakan, tidak ada masalah dengan putusan MK tersebut karena Presiden tinggal memperbarui Keppres tentang Wakil Menteri. Bahkan, menurut dia, saat ini jabatan tersebut bisa diisi orang-orang politik, tidak hanya oleh orang karir. "Justru makin kuat kan posisinya?" katanya.
Dia menambahkan, putusan MK tersebut tidak menjadikannya serta merta meletakkan jabatan sebagai wakil menteri. "Sebelum Keppresnya dicabut, Keppres yang lama tetap berlaku dan saya akan tetap melaksanakan tugas yang dibebankan," ujarnya.
Menurut dia, selama ini posisi wakil menteri dengan menteri saling mengisi dalam melaksanakan tugas. Namun pemegang kekuasaan tertinggi tentu saja berada di tangan menteri. "Tugas tersebut sudah digariskan dalam Perpres dan Keppres," katanya.