REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshidiqie, menilai putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdampak langsung kepada pencopotan atau pengangkatan wakil menteri. Mantan Ketua MK tersebut menilai Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengadili Undang-Undang.
"Enggak kan MK tidak mengurusi pejabat dan MK hanya mengurusi Undang-Undang sesuai enggak dengan UUD," ungkap Jimly saat dihubungi, Rabu (6/6).
Oleh karena itu, tutur Jimly, dampak dari putusan MK terhadap perkara bernomor 79 itu hanya sebatas kepada Undang-Undang. Yakni, hilangnya penjelasan pasal 10 Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan perkara gugatan wakil menteri bernomor 79/PUU-IX/2011 sebagian. Hakim MK, Mahfud Md, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Menurutnya, penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatakan bahwa wakil menteri merupakan jabatan karier bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.