REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH- Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, mengalokasikan dana sekitar Rp8 miliar setiap tahun dalam APBK untuk honor aparatur dan perangkat gampong (desa) maupun mukim.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabupaten Simeulue Zulfadli Abidin di Sinabang, Selasa mengatakan, jumlah dana yang tidak sedikit tersebut untuk menunjang kegiatan dan pelaksanaan pemerintahan di 138 gampong dalam delapan kecamatan.
Alokasi dana yang diperuntukan untuk 1.937 orang aparat dan perangkat gampong dan mukim tersebut, dengan upah mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000/orang/bulan. Dari jumlah itu masih dianggap kecil, sebab upah yang diterima aparat dan perangkat gampong tersebut, masih dibawah standar upah minimum daerah setempat yakni Rp1.250.000/bulan.
"Sebenarnya kalau disesuaikan dengan standar upah minimum daerah, maka gaji aparatur dan perangkat gampong jauh sangat kecil sekali. Untuk mengatasi kekurangan ini, kita coba ajukan dalam anggaran perubahan, karena tugas mereka sebenarnya sangat berat, dengan biaya operasional sangat minim," katanya.
Masih kecilnya, upah atau honor yang diterima setiap bulannya sangat dirasakan oleh aparatur gampong dan mukim, yang ada di Kabupaten Simeulue. "Pasti kita sangat merasakannya, karena aparatur di bawah saya, terpaksa harus pandai-pandai mengatur waktu, antara tugas dan mencari rezeki untuk mengasapi dapurnya," kata Ali Akim, Keuchik Kuta Baru, Kecamatan Simeulue Tengah.