Rabu 06 Jun 2012 03:20 WIB

Tunjangan Guru Baru Turun Setelah Didemo

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hafidz Muftisany
ilustrasi guru
ilustrasi guru

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Menindaklanjuti demo tunjangan profesi guru Senin lalu, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil koordinasi tersebut Disdik Jabar dan DPKAD Jabar menyatakan telah mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SP2) untuk tunjangan profesi guru tersebut. "Sekarang tinggal menunggu kecepatan dari pihak Disdik untuk mentransfer tunjangan tersebut kepada yang berhak menerima",ungkap Iwan Hermawan, Sekretaris FGII ketika ditemu di Pusat Dakwah Indonesia Provinsi Jawa Barat, Selasa (5/9).

Namun Iwan masih berharap bahwa guru yang belum penuh 24 jam mengajar tetap diberikan tunjangan. "Karena bukan kesalahan mereka, kalau mereka belum memenuhi jam mengajar. Penempatan tempat mengajar itu kan kewenangan Pemkot dan Pemkab masing-masing daerah. Jelas dalam hal ini kelalaian ada di Pemerintah Kota Bandung" jelasnya.

Seharusnya menurut Iwan sejak bulan Desember 2011 Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sudah selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota. Namun kenyataannya sampai tenggat waktu tersebut habis Pemkot Bandung ditenggarai belum selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru.

"Untuk kota Bandung saja ada 600 guru yang belum memenuhi kewajiban kerja 24 jam mengajar. Tapi mengapa guru yang justru mendapat sanksi",sesal Iwan.

Padahal, lanjut Iwan, sesuai Keputusan SKB 5 Menteri tertanggal 3 Oktober 2011 dalam Pasal 9 menyebutkan bahwa jika tidak melakukan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi dengan menangguhkan atau menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan kepada kota/kabupaten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement