REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden akan menindaklanjuti amar keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keputusan mengenai jabatan wakil menteri. "Menyikapi hal itu, bapak Presiden akan menindaklanjuti amar putusan MK," katanya di Bina Graha, Jakarta, Selasa (5/5).
Julian mengatakan, sampai saat ini Presiden masih menunggu salinan dari amar putusan MK kaitan posisi wamen. Untuk itu, sementara ini belum bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, Pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan terhadap jabatan wakil menteri. "Iya, kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena belum menerima keputusannya, kami masih belum bisa berkomentar," katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan jabatan Wakil Menteri tersebut konstitusional. Namun demikian, ada masalah terkait legalitas.
MK menilai, Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut MK, penjelasan pasal 10 tersebut telah membuat terjadinya kekacauan implementasi dalam pengangkatan Wakil Menteri. Penjelasan tersebut membuat kerancuan karena menyatakan jabatan wakil menteri sebagai pejabat karier di satu sisi, namun dalam kenyataannya lebih merujuk pada jabatan politik.
MK menilai, penjelasan pasal 10 tersebut juga membatasi hak eksklusif Presiden untuk pengangkatan jabatan wakil menteri. Untuk itu, menurut mahkamah posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini.
Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden, dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.