Selasa 05 Jun 2012 15:13 WIB

Soal Wamen, Istana Segera Ubah Kepres

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha
Foto: Antara/Pandu Dewantara
Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan wakil menteri akan segera ditindaklanjuti oleh pihak istana. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pihaknya sedang menunggu salinan terkait putusan MK tersebut. “Menyikapi hal tersebut, Bapak Presiden akan menindaklanjuti, merespons apa yang menjadi amar putusan MK,” katanya di Bina Graha, Selasa (5/6).

Ia mengatakan Perpres No 92 tahun 2011 tentang perubahan kedua perpres no 24/2010 terkait kedudukan dan tugas fungsi dari kementerian negara itu tidak dipermasalahkan. Artinya, wamen dapat diangkat oleh kementerian tertentu apabila beban kerja diperlukan penanganan khusus. Wamen yang ada saat ini, lanjutnya, bertugas di kementerian yang memiliki beban kerja khusus.

Karena itu, lanjutnya, Presiden akan menunggu hasil putusan MK dan mengambil langkah mengenai hal tersebut. Kalaupun mengubah Kepres masing-masing menteri, pihaknya mengaku masih harus berdasarkan rujukan UU yang ada. “Kita tahu UU Nomor 39 Tahun 2008 (UU Kementerian Negara) ada penafsiran di penjelasan pasal 10 UU tersebut disebutkan ada revisi atau perbaikan,” katanya.

Untuk diketahui, MK memutuskan jabatan wamen konstitusional, tetapi menjadi inkonstitusional karena pengangkatan wamen. Dalam amar putusannya, MK menyatakan; mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement