Selasa 05 Jun 2012 14:44 WIB

Denny: Putusan MK Perkuat Posisi Wamen

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Hafidz Muftisany
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai putusan MK menegaskan bahwa pasal 10 UU Kementerian Negara terkait wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"MK justru membatalkan penjelasan pasal 10 yg mengatakan wamen adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet," ujarnya dalam pesan singkat, Senin (5/6).

Dengan demikian, kata Denny, putusan MK memperkuat konstitusionalitas wamen. Begitu pula hak Presiden untuk mengangkat wamen dari unsur apapun, tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karir tertentu.

"Atas putusan itu, mandat kami sebagai wamen semakin jelas," tutur Denny.

Putusan MK kian menguatkan amanat yang diemban wamen dalam menjalankan tugas berat membantu menteri dan presiden di kementerian masing-masing,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement