REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan raibnya aset negara sebesar Rp6,89 triliun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2011.
"Pemerintah tidak boleh membiarkan temuan tersebut dan harus segera menyelesaikannya secara tuntas mengingat begitu besar jumlah aset yang diduga raib itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/6).
Menurutnya, pemerintah harus melakukan pendataan semua aset negara baik yang ada pada saat ini maupun sisa aset akibat terkena krisis moneter beberapa tahun lalu yang sempat dikelola oleh eks BPPN dan tentunya dengan tetap mengacu ketentuan yang ada pada UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Jangan sampai aset negara yang begitu besar jumlahnya tidak di kelola secara baik dan profesional sesuai dengan sistem akuntansi keuangan negara," ujarnya.
Lebih lanjut dikemukakannya bahwa pemerintah perlu memastikan berapa jumlah aset negara yang terdata dan berapa yang tidak, mengingat sumber daya manusia yang ada di kementerian dan lembaga banyak serta terdapat orang-orang yang ahli dan sudah mempunyai pengalaman yang cukup dalam mengelola keuangan negara serta sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Jadi tidak ada lagi alasan bagi pemerintah khususnya kementerian dan lembaga untuk tidak melakukan pendataan terhadap aset negara baik yang masih produktif ataupun tidak," ungkapnya.
Disamping itu pemerintah harus akuntabel dan bertanggung jawab jika mendapat penilaian buruk dari BPK. "Sehingga penilaian BPK atas laporan di Kementerian dan Lemabga dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dapat di pertanggungjawabakan secara baik dan benar serta tidak adanya data-data fiktif yang dilaporkan," pungkasnya.