Senin 04 Jun 2012 10:00 WIB

Presiden Diminta Jelaskan Pemberian Grasi Corby

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Australia, David Angel, menyatakan bahwa negaranya tidak ikut campur dalam pemberian grasi (pengurangan hukuman) terhadap terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby, oleh pemerintah Indonesia. Hal itu disampaikan David Angel saat bertemu Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai hal tersebut memunculkan kecurigaan dan Presiden perlu memberikan penjelasan soal ini.

"Pernyataan Pejabat Dubes Australia seolah ingin membantah adanya kepentingan Australia atas pemberian grasi Corby dan karenanya tidak ada kepentingan besar dari Indonesia yang diluluskan oleh Australia," kata Hikmahanto, Senin (4/6).

Menurut Hikmahanto, hal tersebut dilakukan agar tidak ada kesan Pemerintah Australia memiliki kesepakatan dengan pemerintah Indonesia sebagaimana yang dijadikan argumentasi selama ini oleh Menteri Hukum dan HAM. Sikap pemerintah Australia, katanya, dapat dipahami, karena Australia seperti Indonesia merupakan negara peserta Konvensi PBB 1988 terkait Larangan terhadap Perdagangan Narkotika yang menganggap perdagangan narkotika sebagai suatu kejahatan serius. 

Oleh karenanya mereka memahami jika Corby tidak diberikan grasi. "Adapun yang diperjuangkan sejak awal oleh pemerintah Australia sebenarnya bukan grasi, melainkan kemungkinan Corby menjalani sisa masa hukuman di Australia," kata Hikmahanto. Yang menjadi pertanyaan adalah alasan Presiden begitu baik hati memberikan grasi kepada Corby.

Keputusan itu memberi kesan tidak konsistennya pemerintah terhadap kebijakannya sendiri dalam memberantas narkoba. "Di sinilah Presiden perlu memberi penjelasan secara terang benderang," katanya. Presiden, kata dia, harus berempati kepada rakyatnya sendiri agar rasa keadilan mereka tidak dicederai dengan pemberian grasi kepada Corby tanpa dasar dan kepentingan yang kuat.

Corby divonis selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram saat berkunjung ke Bali. Dia kini ditahan di Penjara Kerobokan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement