Ahad 03 Jun 2012 16:44 WIB

MUI Bakal Bahas Fatwa Harta Hasil Korupsi

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Logo MUI
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana membahas hukum harta sitaan dari kasus korupsi. Ketua MUI, Maruf Amin, mengatakan pembahasan fatwa sitaan harta hasil korupsi itu jadi salah satu agenda pada Sidang Ijtima Ulama MUI se-Indonesia ke IV yang akan dilaksanakan pada 29 Juni – 2 Juli 2012 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Nanti akan dibahas bersama bagaimana hukum harta sitaan hasil korupsi,” ujar Maruf, Ahad (3/6). Maruf menjelaskan selama ini fatwa terkait dengan harta sitaan kasus korupsi  belum ada. Karena itu, menurutnya, hal tersebut perlu dibahas bersama tidak hanya oleh Komisi Fatwa MUI, tapi juga oleh ulama-ulama lainnya.

Maruf juga mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi pembahasan utama dalam sidang ijtima nanti. Tiga hal tersebut adalah permasalahan kebangsaan, perundang-undangan, dan fiqih kontemporer. “Permasalahan kebangsaan akan membahas cara pemerintah melayani masyarakat dan sebaliknya bagaimana masyarakat membantu pemerintah,” kata Maruf.

Maruf mengatakan salah satu permasalahan kebangsaan yang dibahas adalah pemilukada. Maruf mengungkapkan penyelenggaraan pilkada di sejumlah daerah banyak menuai masalah. “Banyak keluhan dari ulama di daerah pemilukada menyebabkan perselisihan, perkelahian, hingga pembakaran. Kenapa bisa sampai seperti itu? Karena itulah, pada sidang ijtima nanti akan dibahas bagaimana maslahat pemilukada sebenarnya,” ujar Maruf.

Terkait perundang-undangan, kata Maruf, akan membahas tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), Jaminan Produk Halal (JPH), dan undang-undang tentang minuman keras (miras). “Karena itu dalam sidang ijtima akan dibahas beserta RUU lainnya yang akan ditinjau kembali oleh para ulama,” ujar Maruf.

Sedangkan fiqh kontemporer, lanjut Maruf, akan dibahas sejumlah permasalahan fiqh di masyarakat seperti penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan, etika demonstrasi, dan kebebasan berekspresi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement