REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK SIKAPING -- Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menangkap satu dari tiga pelaku yang membawa 10 paket ganja di Kecamatan Rao, Pasaman.
"Pagi tadi kita berhasil mengamankan seorang pelaku pembawa narkotika jenis ganja kering bersama sejumlah barang bukti sekitar pukul 05.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Jasril di Lubuk Sikaping, Jumat.
Dia mengatakan, tersangka Amik (29) warga Simpang Gudang Manggopoh Kabupaten Agam yang merupakan salah seorang dari tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut saat ini diamankan di Polres setempat untuk dimintai keterangan.
Menurut dia, barang haram tersebut diperkirakan berasal dari Sumatera Utara, dimana rencananya hendak diedarkan di Kabupaten Agam dan sekitarnya.
"Saat ini Polres tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," kata dia.
Disebutkannya, saat ini Polres telah mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram ganja serta satu unit mobil Daihatsu Xenia BA 2303 TR.
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari petugas yang melihat satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia mencurigakan melintasi jalan lintas Sumatera di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
"Anggota Polsek Rao yang melihat mobil mencurigakan tersebut langsung melakukan pengejaran," kata dia.
Saat kejar-kejaran, di jembatan Tingkarang Kecamatan Rao Selatan mobil tersebut menabrak batu dan akhirnya berhenti.
Sebelum petugas sampai ke mobil yang terhenti itu, tersangka sempat lari. Di mobil itu ditemukan 10 paket ganja kering dalam kondisi berserakan.
"Mungkin pelaku berupaya untuk membuang barang bukti," jelas dia.
Meskipun pelaku sudah kabur sebelum petugas datang, namun pengejaran yang dilakukan bersama masyarakat setempat berhasil menangkap satu tersangka di Nagari Lansek Kodok, Kecamatan Rao Selatan.