REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Tarakan Wilayah Kerja Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, mengamankan daging kerbau asal India. Daging tersebut dibawa seorang pedagang asal Kabupaten Nunukan bernama Sinar dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat (1/6) sekitar pukul 19.25 WITA.
Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Kabupaten Nunukan, Dadang di Nunukan, Jumat malam. Disebutkannya, daging tersebut dibungkus plastik warna putih transparan dan plastik kuning bertuliskan 'Alana'.
Daging diamankan karena dicurigai mengandung penyakit mulut dan kuku yang selama ini dilarang beredar di Indonesia. "Daging kerbau ini sesuai bungkus dan mereknya yang bertulis 'Alana' berasal dari India yang dicurigai mengandung penyakit mulut dan kuku," katanya.
Soal pelarangan daging kerbau asal India, kata dia, hal itu sesuai dengan keputusan Induk Kesehatan Hewan Dunia. Disebutkan, daging kerbau asal India dilarang beredar di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Saat diamankan, daging kerbau ini dikemas dalam dua tempat. Sebanyak 40 kilogram dalam karung pupuk dan 20 kilogram lainnya dalam kardus. Dadang menegaskan, daging ini ditolak dan akan dikembalikan ke Tawau Malaysia pada Sabtu (2/6). Apabila tidak bisa dikembalikan, maka Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilker Nunukan akan memusnahkannya.
Pemilik daging yang juga warga Kabupaten Nunukan, Sinar, mengatakan, daging miliknya dibeli di Pasar Tawau Malaysia, Jumat (1/6) atas pesanan seseorang di Kabupaten Nunukan. "Itu daging dua orang yang punya. Saya beli di Tawau tadi (Jumat). Sudah ada orang yang pesan," ujar dia menjelaskan.