Jumat 01 Jun 2012 18:56 WIB

DPR Apresiasi Penahanan Miranda Goeltom

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi penahanan Miranda Goeltom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu merupakan bukti konsistensi lembaga superbody tersebut dalam menyelsaikan kasus cek pelawat.

"Kita dorong KPK untuk mengungkap big bos yang menggelontorkan uang untuk Miranda," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/6).

Karenanya, lanjut dia, Komisi III DPR akan mendorong KPK dalam melakukan tugasnya menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, pengungkapan siapa bos besar di balik Miranda dipastikan tidak akan mudah. Sehingga, KPK harus terus menjaga konsistensinya.

Hari ini KPK resmi menahan Miranda. Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK. Dalam kasus cek pelawat, Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu.

Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement