REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan minimal 10 ribu petugas keamanan untuk menjaga Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia. "Kita di LP (Lapas) kekurangan pegawai. Bayangkan rata-rata Lapas bisa berisi 400 orang napi (narapidana) dijaga empat atau lima orang (dalam kondisi tertentu) tentu itu sudah tidak logis lagi," kata Dirjen Pemasyarakatan Syihabuddin di Jakarta, Jumat (1/6).
Solusi dari masalah tersebut tidak lain adalah Menteri Pendayaan Aparatur Negara (Menpan) segera memberikan tambahan pegawai untuk Direktorat Jenderal Pemasyaraktan, terutama untuk petugas keamanan di Lapas, rumah tahanan (Rutan), hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Barang Sitaan (Rubasan).
Menurut Syihabuddin, di tahun 2012 ini Menpan memberi tambahan 2.000 orang pegawai namun tidak spesifik untuk Ditjen PAS tetapi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). "Kita minta tiga tahun ke depan minimal ada tambahan 10.000 petugas keamanan untuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Itu pun belum mencukupi rasio ideal sebenarnya, karena bisa saja ada yang pensiun atau dipecat sebelum tiga tahun," kata Syihabuddin.
Ia mengatakan saat ini terdapat 428 Lapas dan Rutan, 72 Bapas, dan 61 Rubasan di seluruh Indonesia. Pegawai Kemenkumham hampir mencapai 150 ribu orang tersebar di berbagai bagian, bukan hanya untuk pengamanan Lapas atau Rutan semata. "Idealnya 31 ribu itu untuk pengamanan, bukan dicampur semua pegawai Ditjen PAS," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan solusi dari persoalan kekurangan pegawai untuk petugas keamanan Lapas, Rutan, hingga Bapas maupun Rubasan sudah tertuang dalam road map dari pembenahan manajemen Lapas dan Rutan Kemkumham. Namun, memang permasalahan tersebut tidak dapat dipecahkan seketika tetapi setahap demi setahap.