Jumat 01 Jun 2012 16:45 WIB

PN Jakarta Sulit Berantas Calo Tilang

Rep: Alicia Saqina/ Red: Hafidz Muftisany
Petugas memeriksa surat tilang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto: Republika/Adhi W
Petugas memeriksa surat tilang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA PUSAT—Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku sulit memberantas para calo tilang yang berkeliaran di sekitar PN.

Sebenarnya urusan memberantas calo yang kerap berkeliaran di setiap PN bukan merupakan tugas PN tersebut. Namun yang lebih utama mengapa proses penghapusan mereka begitu sulit ialah karena tidak adanya pasal pidana yang dapat menindak keberadaan oknum-oknum calo.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bagus Irawan mengatakan hal tersebut. “Setelah kita lihat-lihat lagi ternyata memang belum ada pasal KUHP mengenai calo,” tutur Bagus kepada Republika, Jumat (1/6) siang di ruangannya.

Menurut Bagus, ketua PN Jakarta Pusat dan wakilnya pun sangat tidak menghendaki keberadaan calo. Pihak PN sudah dengan secara jelas mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti prosedur persidangan tilang yang benar dan tidak menggunakan jasa calo.

“Sebab mereka adalah penjual jasa dan atas kemauan masyarakat (pelanggar) sendiri yang ingin menggunakan jasa mereka,” imbuh Bagus.

Kemudian alasan lainnya, lanjut Bagus, yaitu memang sulit untuk mengendalikan percaloan di pengadilan. Untuk membantu pengawasan keberadaan calo pihak PN Jakarta Pusat sudah menugaskan polisi kantor dan satpam. “Tapi lihat sendirikan, yang mana yang calo atau pelanggar tidak bisa dibedakan,” ucap Bagus.

Pihak PN Jakarta Pusat, ungkap Bagus, juga merasa tidak nyaman dengan citra PN yang terkesan di masyarakat seolah membiarkan aksi para calo tilang. “Padahal kami sudah jelas-jelas mengatakan jangan menggunakan calo,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement