Jumat 01 Jun 2012 16:28 WIB

Tak Ada Juknis, Mobil Dinas Masih Minum Premium

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Hafidz Muftisany
Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Himbauan presiden agar instansi pemerintah melakukan penghematan energi dengan menggunakan BBM Pertamax untuk kendaraan dinasnya, sepertinya sulit dilaksanakan. Seperti di Kabupaten Banyumas, kendaraan dinas milik Pemkab setempat hingga kini masih menggunakan BBM premium.

''Kita kesulitan untuk melaksanakan gerakan hemat energi, karena sampai sekarang belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknisnya (juknis)nya,'' kata Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Banyumas Anton Adi Wahyono, Jumat (1/6).

Dia mengakui, sebelumnya memang sudah mendengar adanya pernyataan presiden yang menyerukan tentang gerakan hemat energi. Namun terkait dengan penghematan energi yang mewajibkan kendaraan dinas wajib menggunakan pertamax, Adi mengaku hal itu sulit dilaksanakan karena belum ada juklak/juknisnya.

Menurutnya, untuk mengambil suatu kebijakan, pemerintah daerah harus mengantongi aturan hitam di atas putih. Namun hingga kemarin, aturan tertulis mengenai gerakan hemat energi tersebut belum diterima pemerintah daerah.

''Karena belum ada petunjuknya, maka kami tidak dapat melangkah. Karena itulah, hampir seluruh kendaraan dinas pemerintahan masih tetap mengonsumsi BBM jenis premium,'' tambahnya.

Anton bahkan mengaku, untuk mendapat kepastian soal pelaksanaan gerakan tersebut, dia sudah mengontak Pemprov Jateng dan menanyakan apakah gubernur telah membuat juklak atau juknis mengenai pelaksanaan penghematan BBM di masing-masing kabupaten.

''Namun, sejauh ini saya belum mendapatkan jawaban dan sampai sekarang memang belum ada aturan hitam di atas putih mengenai geraakan penghematan energi yang diimbau presiden tersebut,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement