Jumat 01 Jun 2012 14:53 WIB

Kejagung Kembalikan Perkas Perkara DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Direktorat Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengembalikan berkas perkara Dhana Widyatmika kepada tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jumat (1/6). Dirtut juga telah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Belum lengkap (P19), sudah dikembalikan ke penyidik," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/6).

Menurut Arnold, saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara Dhana sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dikirimkan kepada penyidik. Dia menyatakan tenggat waktu dua minggu yang diberikan, akan digunakan semaksimal mungkin untuk melengkapi semua kekurangan dalam berkas. "Ya sekarang kita sedang bekerja untuk melengkapinya," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Kelima tersangka tersebut adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan mantan atasan Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement