Jumat 01 Jun 2012 12:06 WIB

Bila Eksekusi Paksa, Sumita Ancam Lapor ke Mabes Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumita Tobing
Foto: Antara
Sumita Tobing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan akan melakukan eksekusi paksa terhadap mantan Direktur Utama Stasiun Televisi TVRI, Sumita Tobing. Dirut TVRI itu menjadi terpidana dalam kasus korupsi, pada panggilan ketiga.

Namun pihak kuasa hukum SImuta Tobing pun mengancam akan melaporkan Kejaksaan Agung ke Mabes Polri terkait perampasan kemerdekaan. Kalau eksekusi sampai tetap juga dipaksakan, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Mabes Polri atau Polda Metro Jaya karena perampasan kemerdekaan yaitu Pasal 333 KUHP," kata kuasa hukum Sumita Tobing, Erick S Paat, yang dihubungi wartawan, Jumat (1/6).

Erick menambahkan Jaksa Agung jangan memakai kacamata kuda dalam melakukan eksekusi terhadap kliennya. Pasalnya masih ada permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi yaitu surat perkara dari Mahkamah Agung (MA) yang ada kesalahan nomor surat.

Dalam surat perkara putusan MA terhadap Sumita Tobing tertulis nomor 857, padahal nomor surat perkara Sumita Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 856. Menurutnya hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari MA terkait kesahalan nomor surat tersebut.

"Kami menolak untuk dieksekusi, kami juga tidak akan memenuhinya. Apapun yang terjadi, kami akan menghadapi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement