REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mulai Jumat (1/6) ini, mobil dinas milik pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini terkait instruksi penghematan yang diumumkan Presiden SBY, Selasa (29/5) lalu.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai gerakan nasional penghematan energi. Bahkan bagi mobil dinas yang menggunakan pelat hitam, pemerintah sudah mengambil ancang-ancang membagikan stiker agar mobil jenis ini tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, bagi masyarakat atau petugas SPBU yang melihat mobil pelat merah atau berstiker ini mengisi BBM bersubsidi wajib menegur dan mengingatkan kebijakan ini. “Ini untuk menghemat energi nasional,” katanya beberapa waktu lalu.
Selain melarang BBM bersubsidi untuk mobil dinas, pemerintah juga mengumumkan empat kebijakan lainnya. Yakni mengendalikan sistem distribusi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan teknologi.
Pemerintah juga melarang kendaraan tmbang dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi. Pemerintah juga mengaku akan konsisten menjalankan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) dan menghemat listrik di kantor pemerintah, BUMN, BUMD, dan jalan.