REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dalam rangka penghematan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Depok siap mengikuti aturan mengenai pembatasan BBM bersubsidi.
Seperti yang akan dilakukan oleh SPBU 34-16406 Margonda. Khusus untuk mobil berplat merah akan ditolak bila ingin mengisi BBM di SPBU tersebut mulai besok Jumat 1 Juni 2012.
Albois, pengawas SPBU 34-16406 Margonda mengaku telah memberikan pengarahan kepada setiap operator agar tidak menerima permintaan pengemudi mobil berplat merah yang ingin mengisi BBM jenis Premium.
"Nantinya, kendaraan plat merah akan langsung diarahkan ke tempat pengisian non subsidi," ujarnya pada Kamis (31/5) siang.
Albois menuturkan, SPBU Margonda juga akan diawasi langsung oleh petugas dari kepolisian. Dirinya tidak ingin ada sanksi yang menimpa SPBU yang ia kelola jika diketahui tidak mematuhi aturan yang ada.
Pihaknya akan terus mengkoordinasikan seluruh elemen di SPBU dan khususnya peringatan pada para operator pelaksana pengisi BBM untuk tegas dan segera melaporkan jika ada konsumen yang komplain.
"Tindakan tegas akan langsung kami ambil bagi para pengemudi yang tetap ingin mengisi BBM Premium, kami tak ingin terkena sanksi," tukasnya
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengaku secara intensif berusaha memberikan sosialisasi agar mobil berplat merah tidak mengisi bahan bakar dengan Premium.
Dirinya juga menyampaikan, apabila tolak ukurnya adalah kapasitas CC akan sedikit sulit menentukannya. Pasalnya dalam aturan tidak disebutkan mengenai batasan CC kendaraan. Namun yang jelas, semua mobil dinas berplat merah di kota Depok segera harus menggunakan BBM jenis Pertamax. "Kami sedang mengkaji aturan yang ada, kemudian terus melakukan sosialisasi," ujarnya.