Kamis 31 May 2012 17:28 WIB

Cegah Calo, Penumpang KA Wajib Cantumkan Identitas di Tiket

Sejumlah calon penumpang menuggu rangkaian kereta di Stasiun Senen, Jakarta pusat, Kamis (5/4). (Republika/Prayogi)
Sejumlah calon penumpang menuggu rangkaian kereta di Stasiun Senen, Jakarta pusat, Kamis (5/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi IV Semarang akan menerapkan kebijakan nama pengguna jasa KA yang tercetak di tiket sesuai dengan identitas, untuk mengantisipasi tindak percaloan tiket.

"Para calon penumpang yang akan membeli tiket harus menunjukkan kartu identitas, agar nama yang tercetak pada tiket sesuai identitas," kata Kepala Humas PT KA Daops IV Semarang Sapto Hartoyo di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya mulai 1 Mei lalu telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan kebijakan tersebut untuk membiasakan para calon penumpang membeli tiket dengan menunjukkan identitas resmi.

Menurut dia, identitas resmi yang bisa ditunjukkan untuk melakukan pembelian tiket adalah kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu tanda anggota (KTA) bagi TNI atau Polri.

"Tidak hanya bagi penumpang dewasa, ketentuan ini berlaku untuk calon penumpang yang masih berstatus pelajar dengan menunjukkan kartu pelajar. Kalau calon penumpang anak-anak cukup menuliskan nama," katanya.

Sapto menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi atau setidaknya meminimalisasi tindak percaloan, sebab penumpang yang kedapatan membawa tiket dengan nama yang tidak sesuai akan diturunkan.

Pemeriksaan tiket dan identitas penumpang, kata dia, dilakukan secara berlapis mulai dari peron stasiun, jika petugas mendapati penumpang dengan nama pada tiket dan identitas berbeda tidak diperbolehkan masuk.

"Setelah itu, pemeriksaan dilakukan pula oleh kondektur di atas KA setelah penumpang menaiki KA. Penumpang harus menunjukkan kartu identitasnya saat pemeriksaan tiket di atas KA oleh kondektur," katanya.

Karena itu, ia mengimbau kepada para penumpang untuk menyertakan identitas resminya saat membeli tiket dan tidak membeli tiket dari calo agar tidak kesusahan, sebab tak segan-segan diturunkan di tengah perjalanan.

"Dengan begitu, misalnya penumpang yang tengah melakukan perjalanan ke Surabaya bisa saja diturunkan di sekitar Stasiun Gubug, Grobogan, jika kedapatan tiket dan identitasnya ternyata tidak sesuai," katanya.

Kebijakan nama pengguna jasa KA yang tercetak di tiket harus sesuai identitas, lanjut dia, sebenarnya dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan pada pelanggan, misalnya mempermudah klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.

"Untuk masa sosialisasi kebijakan baru PT KA tersebut dilakukan mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2012, sementara penerapan kebijakan itu sesuai ketentuan akan dilakukan mulai 1 September mendatang," kata Sapto.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement